Sebagaimana firman Allah: "...dan Kami hembuskan angin untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan." (QS.15, Al-Hijr:22)
Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau maskawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya.
Demikian pula hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan yang akan diterangkan terperinci dalam risalah ini, Insya Allah.
No comments:
Post a Comment