Dasar-Dasar Perkawinan

   Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan di utamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Orang tidak boleh berbuat semaunya, Allah tidak membiarkan manusia berbuat semaunya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis hanya menurut seleranya atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin dengan perantaraan angin,
Sebagaimana firman Allah: "...dan Kami hembuskan angin untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan." (QS.15, Al-Hijr:22)
   Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau maskawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya.

   Demikian pula hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan yang akan diterangkan terperinci dalam risalah ini, Insya Allah.

No comments:

Post a Comment